GCBC Logo

Penskalaan Infrastruktur Grid

Share:
Penskalaan Infrastruktur Grid

Tahun Diterbitkan

2023

Organisasi yang Berkontribusi

Pasal Enam Kelompok
Republik Rwanda
LAMUN

Jenis Sumber Daya

Laporan Penelitian/Wawasan

Bahasa

Inggris

Topik Terkait

Topik Utama
Pembangkit Energi
Topik 2
Pendanaan Transisi
Topik 3
Pasar Karbon & Pendanaan Karbon

Target Pemirsa

Penyedia Jasa Keuangan
Pemerintah & Pembuat Kebijakan
MDBS/DFI
Filantropi
Pengembang Proyek

Wilayah Geografis Terkait

Global
Penskalaan Infrastruktur Grid

Ringkasan Sumber Daya

Infrastruktur yang membawa energi terbarukan kepada pengguna di negara berkembang membutuhkan lebih banyak investasi daripada yang didapatnya. Makalah ini menyajikan kerangka kerja baru tentang bagaimana pemerintah dan pelaku sektor swasta dapat menggunakan Pasal 6 Perjanjian Paris untuk mendanai infrastruktur jaringan di negara-negara berkembang. Metodologi yang diusulkan, berpusat pada sistem alokasi berbasis Biaya Rata-Rata Modal Tertimbang (WACC), membahas masalah kritis pembagian pengurangan emisi antara pembangkit energi dan komponen jaringan. Pendekatan ini tidak hanya dapat mempromosikan alokasi kredit emisi yang lebih akurat dan merata tetapi juga dapat memberi insentif investasi dalam proyek-proyek yang menantang dan berdampak tinggi yang sangat penting untuk mempercepat transisi ke energi bersih. Model ini memiliki potensi untuk menyelaraskan insentif investor dengan tujuan Perjanjian Paris, mendorong aliran dana ke daerah-daerah di mana mereka dapat memiliki dampak paling signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim.

Apakah pengetahuan ini bermanfaat?

Kami ingin mendengar pendapat Anda! Anda dapat membagikan umpan balik Anda atau menyarankan sumber daya di bawah.